Deskripsi Singkat

 

Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah penyelenggaraan proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Agama.  Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan adalah Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yaitu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama, yang selanjutnya disebut dengan Balai Diklat. 

KMA No. 01. Tahun 2003 dan PMA No. 4 Tahun 2012

Dasar Hukum

  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Agama
  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Di Lingkungan Kementerian Agama
  • Keputusan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Kurikulum Pelatihan Tenaga Dministrasi Pada Kementerian Agama

 

Jenis Diklat

Diklat Teknis

Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Teknis adalah proses penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis pegawai di lingkungan Kementerian Agama

Diklat Tenaga Administrasi

Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi yang selanjutnya disebut Diklat Tenaga Administrasi adalah proses penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi kepernimpinan, fungsional dan teknis administrasi bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama

Kurikulum

Kurikulum ditetapkan oleh Pusdiklat dan ditetapkan oleh Kepala Badan sebagai acuan utama penyelenggaraan diklat. Kurikulum Diklat memuat mata diklat dasar meliputi nilai-nilai yang dapat membangun kecerdasan emosional dan spiritual; wawasan kebangsaan yang dapat meningkatkan komitmen terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara; dan nilai-nilai, budaya kerja, dan kebijakan Kementerian Agama., mata diklat inti mengacu pada standar kompetensi teknis yang dibutuhkan oleh satuan organisasi dan/atau jabatannya, dan mata diklat penunjang meliputi materi diklat untuk memperkuat, memperkaya, dan memperdalam mata diklat dasar dan mata diklat inti.

(KMA No. 01. Tahun 2003 dan PMA No. 4 Tahun 2012)

Metode

Metode pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan kondisi dalam bentuk Klasikal, Pembelajaran Jarak Jauh dan dengan Blended Learning.

Klasikal

Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan secara tatap muka dalam bentuk kegiatan pembelajaran reguler dan PDWK

Pembelajaran Jarak Jauh

Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi e-learning pada laman http://blc.bdkmakassar.web.id dengan menggunakan metode sincronus dan asincronus

Blended Learning

Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan dengan memadukan antara pembelajaran jarak jauh dengan pembelajaran klasikal.

Jadwal Diklat

Rencana Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Balai Diklat Keagamaan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh balai diklat Agama Makassar

  • Diklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan 
  • Diklat Tenaga Administrasi