Standar Pelayanan
Balai diklat keagamaan Makassar adalah merupakan lembaga yang bertanggung jawab menyelenggaran pendidikan dan latihan bagi Aparatur di lingkungan kementerian Agama. Kegiatan Diklat telah dirancang sedemikian rupa sesuai dengan
- Dasar Hukum, adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
- Sistem, mekanisme, dan prosedur, adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
- Biaya/tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.
- Pengawasan internal, adalah sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
- Jumlah pelaksana, adalah tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan uraian tugasnya.
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, adalah dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan.
- UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 112, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5038
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Tahun 2009 Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF
PRODUK PELAYANAN
SARANA PRASARANA/ FASILITAS