Balai diklat keagamaan Makassar adalah merupakan lembaga yang bertanggung jawab menyelenggaran pendidikan dan latihan bagi Aparatur di lingkungan kementerian Agama. Kegiatan Diklat telah dirancang sedemikian rupa sesuai dengan

  1. Dasar Hukum, adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
  2. Sistem, mekanisme, dan prosedur, adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  3. Biaya/tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  4. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.
  5. Pengawasan internal, adalah sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
  6. Jumlah pelaksana, adalah tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan uraian tugasnya.
  7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, adalah dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan.

 

  1. UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 112, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5038
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Tahun 2009 Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 

BIAYA/TARIF

 

PRODUK PELAYANAN

 

SARANA PRASARANA/ FASILITAS