Moderasi Beragama

Moderasi Beragama
Judul Buku Moderasi Beragama
Pengarang Tim Kementerian Agama RI
Penerbit Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI
Tahun 2019
Deskripsi

Inti pendidikan adalah pengamalan serta inti dari agama adalah menghormati harkat dan martabat sesama manusia. Jadi, agama bukan hanya soal pengetahuan dan ilmu, melainkan cara mengamalkannya menjadi perilaku. Menggunakan agama untuk meniadakan ataupun merendahkan satu sama lain  justru bertentangan dengan prinsip agama.

Moderasi beragama perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa karena rusaknya pengamalan beragama warga negara yang ditandai munculnya gerakan intoleran dan radikal, menjadi ancaman serius pendidikan kita saat ini. Ancaman itu nyata. Sejak sepuluh tahun terakhir, muncul gejala di sekolah-sekolah menengah, perguruan tinggi/kampus menjadi pusat penyemaian intoleransi, eksklusivitas anti-Pancasila, antikebinekaan, bahkan kekerasan dalam berbagai bentuknya.

Keragaman di Indonesia merupakan kekayaan dan keindahan bangsa. Dasar negara inilah yang mempersatukan keberagaman tadi, termasuk keberagaman dalam memeluk agama dan dalam mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Dengan demikian, pemerintah harus bisa mendorong keberagaman tersebut menjadi suatu kekuatan untuk bisa mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional menuju Indonesia yang lebih baik.

Di Indonesia, dalam mengayomi umat beragama dan pembinaan umat memahami dan menjalankan ajaran agama, posisi dan fungsi Kementerian Agama (Kemenag) sangat strategis.Kemenag harus mampu memosisikan diri di tengah-tengah keragaman agama dan penganutnya, sekaligus menjadi penengah dalam wujud moderasi dari dua kelompok ekstrem kanan dan ekstrem kiri. Pemerintah melalui Kementerian Agama, terus memprioritaskan program-program terkait pengarusutamaan moderasi beragama, Salah satunya adalah  penyusunan buku ini yang menjadi bentuk ikhtiar dan keseriusan Kemenag dalam pengarusutamaan moderasi beragama di Indonesia.

Buku ini menjadi panduan dalam mengimplementasikan moderasi beragama ditengah-tengah masyatrakat. Dalam Buku setebal 161 halaman ini menjelaskan Konsep moderasi beragama, urgensi moderasi beragama dan bagaimana strategi mengimplementasikannya.  Ada tiga bagian utama dalam buku Moderasi Beragama, yakni: Bab I yang membahas Kajian Konseptual Moderasi Beragama; Bab II membahas Pengalaman Empirik Moderasi Beragama; dan Bab III membahas Strategi Penguatan dan Implementasi Moderasi Beragama.

Menteri Agama Periode 2014–2019 ( Lukman Hakim Saifuddin) memberikan prolog pada halaman depan Buku Moderasi beragama ini dengan menegaskan bahwa Bagi bangsa Indonesia, keragaman diyakini sebagai takdir. Ia tidak diminta, melainkan pemberian Tuhan Yang Mencipta, bukan untuk ditawar tapi untuk diterima (taken for granted). Lukman juga menyatakan bahwa kehadiran buku ini juga untuk menegaskan bahwa negara hadir dalam upaya internalisasi nilai-nilai agama di satu sisi, serta upaya menghargai keragaman agama dan tafsir kebenaran agama di sisi lain. Internalisasi nilai-nilai agama dimaksudkan agar agama senantiasa menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam kehidupan individu, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sedangkan penghargaan terhadap keragaman paham dan amalan beragama dimaksudkan untuk mendorong kehidupan keagamaan yang moderat, demi terciptanya penguatan komitmen kebangsaan kita.

Bagian pertama (Bab I) berisi penjelasan konseptual terkait moderasi beragama, mulai dari pengertian dan batasan moderasi, nilai dan prinsip dasar moderasi yang adil dan berimbang, landasan modderasi dalam tradisi berbagai agama, dan indikatornya. Pada bagian ini, pembahasan tentang prinsip adil, berimbang, akomodatif, inklusif, dan toleran akan menjadi bagian penting sebagai indikator adanya moderasi. Moderasi beragama kemudian dapat dipahami sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama. Indonesia yang secara kodrati majemuk memiliki akar kultural yang cukup kuat dan juga memiliki modal sosial sebagai landasan moderasi beragama. Moderasi beragama tidak hanya bertujuan untuk menengahi mereka yang cenderung memiliki pemahaman keagamaan yang ultrakonservatif, melainkan juga kelompok yang memiliki cara pandang, sikap, dan perilaku beragama yang liberal.

Bagian kedua (Bab II) membahas latar belakang dan konteks masyarakat multikultural, Modal Sosial Kultural Moderasi Beragama, Moderasi Beragama untuk Penguatan Toleransi Aktif Moderasi Beragama di Era Disrupsi Digital, pentingnya moderasi beragama, serta contoh implementasinya dalam pengalaman empirik masyarakat Indonesia. Moderasi dijadikan sebagai cara pandang (perspektif) dalam seluruh praktik kehidupan beragama. Masih berdirinya NKRI sampai sekarang menjadi bukti bahwa negeri ini masih punya modal sosial yang kuat untuk mengatasi konflik yang ada. Agama perlu dikembalikan kepada perannya sebagai panduan spiritualitas dan moral, bukan hanya pada aspek ritual dan formal.

Bagian ketiga (Bab III) membahas strategi penguatan, pelembagaan, dan implementasi moderasi beragama, baik dalam kehidupan individu, keluarga, maupun bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.. Tujuan penguatan ini adalah agar moderasi beragama dapat secara terstruktur dijadikan sebagai program nasional, sehingga melekat menjadi cara pandang baik bagi setiap individu maupun lembaga. Penguatan moderasi beragama ini dilakukan dengan tiga strategi utama, yakni: pertama, sosialisasi gagasan, pengetahuan, dan pemahaman tentang moderasi beragama kepada seluruh lapisan masyarakat; kedua pelembagaan moderasi beragama ke dalam program dan kebijakan yang mengikat; dan ketiga, integrasi rumusan moderasi beragama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Strategi struktural ini dilakukan untuk melengkapi dan memperkuat langkah-langkah lain yang selama ini sudah ditempuh, dan semakin perlu diperkuat, yakni memfasilitasi ruang-ruang perjumpaan antarkelompok masyarakat, untuk memperkuat nilai-nilai insklusif dan toleransi.

Buku moderasi beragama ini hadir sebagai panduan agar menjalankan kehidupan beragama yang moderat.  Buku Moderasi Beragama ini disusun Tim Litbang Kemenag bersama dengan CONVEY-PPIM UIN Syarif  Hidayatullah Jakarta.  Dalam penyusunan buku ini juga melibatkan perwakilan majelis agama-agama. Hampir semua perwakilan majelis agama-agama menyatakan, bahwa ajaran agama mereka adalah bersifat moderat. Artinya semua ajaran agama mengusung semangat moderasi. Buku ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh sebanyak mungkin pihak yang mendambakan hidup rukun dan damai dalam keragaman. Buku Moderasi Beragama ini harus menjadi milik bersama, bukan hanya milik penganut agama tertentu saja.

Buku Moderasi Beragama ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman/panduan dalam mengimplementasikan moderasi beragama, utamanya bagi kalangan ASN/Aparatur Sipil Negara, oleh karena itu sangat tepat bila buku ini menjadi buku pegangan yang juga wajib dimiliki, dibaca dan dipahami oleh Widyaiswara pengampu materi moderasi beragama  (FR)