Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Untuk Pelayanan Publik yang  lebih Baik. 

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO.765 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN WHISTLEBLOWING PADA KEMENTERIAN AGAMA

 

Tujuan

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Bersih dan berwibawa pada Balai Diklat Keagamaan Makassar, pengelolaan pengaduan masyarakat dan Whistleblowing perlu dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparant dan terintegrasi. Pengaduan yang dimaksud adalah informasi/pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat, baik perseorangan dan/atau keluarga yang berasal dari pegawai di lingkungan BDK Makassar, dan/atau masyarakat umum yang berisi keluhan dan/atau ketidakpuasan terkait dengan perilaku dan/atau pelaksanaan tugas dan fungsi BDK Makassar.

 

Prosedur

 

 

Sampaikan pengaduan Anda !

Quick Respon !

qrcode

Hubungi Via Whatsapp