Keinginan untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya publik menjadi dasar filosofis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Reformasi ini menjadi pondasi luhur untuk membangun bangsa Indonesia yang mendorong secara optimal partisipasi masyarakat. Lahirnya UU KIP turut menjadi instrumen utama peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan secara langsung terhadap layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Tonggak dasar penciptaan iklim transparansi adalah dengan membangun keterbukaan informasi kepada khalayak menggunakan saluran yang mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat. Reformasi birokrasi dalam usaha menciptakan good governance akan bertransformasi menjadi Sound Governance melalui keterbukaan informasi publik.
Usaha mengiplementasikan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Balai Diklat Keagamaan Makassar Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada BDK Makassar
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Sinergis, Inovatif, Akuntabel, Profesional untuk meningkatkan partisipasi aktif stakeholders dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi
Moto Pelayanan Informasi
“Anda butuh Informasi, Kami Siap Berbagi”
Jenis Informasi Publik
Wajib Disediakan secara Berkala
informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh BDK Makassar untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan
Wajib Diumumkan Serta Merta
informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan
Wajib Tersedia Setiap Saat
informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh BDK Makassar serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan
Dikecualikan
informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian
Permintaan Informasi
Klik disini untuk permintaan Informasi