Antisipasi Penyebaran Covid-19, ASN BDK Makassar bekerja dari rumah
  • 18 Maret 2020
  • 634x Dilihat
  • Berita

Antisipasi Penyebaran Covid-19, ASN BDK Makassar bekerja dari rumah

SE Balitabgdiklat kerja di rumah

 

BDK Makassar (Online) - BDK Makassar merespon Surat Edaran Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemneterian Agama RI Nomor 539/Set.BD.3/KP.01.1/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama No. 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama. Tindak lanjut dari hal tersebut, antara lain :
1. Pegawai yang bekerja dari rumah dibagi dalam 2 gelombang masing-masing sebanyak 50%
2. Gelombang I antara tanggal 17 s.d 23 Maret 2020 dan Gelombang 2 antara tanggal24 s.d 31 Maret 2020.
3. Pegawai yang mendapat penugasan dari rumah, melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku dan tetap berada di rumah selama jam kerja dan dalam keadaan dapat dihubungi.
4. Pegawai yang mendapat penugasan dari rumah tetap mengisi LKH, menyelesaikan semua TUSI dan harus melaporkan hasil pekerjaannya pada atasan langsung setelah penugasan selesai.
5. Pimpinan unit kerja akan melaporkan pelaksanaan tugas pegawai yang bekerja dari rumah kepada Unit Eselon I dan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI (cq.Kepala Biri Kepegawaian).

Kepala BDK Makassar, Juhrah, M.AP didampingi oleh Kasubag TU BDK Makassar, Sukmah, S.Pd.I, MA berharap agar semua Pegawai BDK Makassar menaati Surat Edaran Kepala Badan Litbang dan Diklat. Juhrah berharap agar pegawai yang mendapat tugas bekerja dari rumah memberikan andil dalam pencegahan virus corona dan tetap harus menjalankan kewajibannya sebagai ASN yang punya tanggung jawab sesuai Tugas dan Fungsinya walaupun pekerjaannya dilakukan di rumahnya masing-masing.

Menurut Juhrah Kementerian Agama meminta seluruh jajaran instansi di bawah Kementerian Agama untuk melakukan tindakan kewaspadaan dan kesiapsiagaan termasuk dalam lingkungan kerja Balai Diklat Keagamaan Makassar. Menurutnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang dimaksud dalam surat Edaran tersebut, yaitu dengan melakukan pencegahan penularannya (dengan cuci tangan menggunakan sabun dan memperhatikan etika batuk atau bersin), serta menyampaikan anjuran agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat bila mengalami gejala demam batuk sesak dan gangguan pernafasan. Oleh karena itu melalui Kasubag Tata Usaha, Sukmah, S.,Pd.I, MA, BDK Makassar aktif melakukan upaya-upaya konkret kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan dengan menyediakan hand sanitizer di beberapa titik di lingkungan kantor BDK Makassar.
Juhrah juga mengingatkan ASN BDK Makassar untuk tetap bekerja dengan baik dan tetap produktif sesuai tugas dan fungsinya masing-masing serta aktif melakukan upaya-upaya konkret kewaspadaan dinidan kesiapsiagaan dalam antisipasi penyebaran dengan tetap mengacu pada pedoman kesiapsiagaan menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Menyikapi hal tersebut Ka Balai berharap agar surat Edaran tersebut menjadi dasar bagi BDK Makassar dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid 19. Ka Balai meminta seluruh pegawai agar tetap bekerja seperi biasa baik yang mendapat penugasan bekerja di kantor ataupun mendapat penugasan bekerja dari rumah sesuai arahan dari Kepala Badan Litbang dan Diklat tentang kebijakan Balitbangdiklat dalam hubungannya dengan kebijakan bekerja dan beraktivitas di rumah. (Etti)