Perencanaan Pengajaran dalam Pembelajaran

Perencanaan Pengajaran dalam Pembelajaran

PERENCANAAN PENGAJARAN DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN

Oleh : Fachri

Widyaiswara Madya BDK Makassar

I.     PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah

Pembelajaran merupakan kegiatan inti dalam proses pendidikan, karena melalui kegiatan belajar ini diharapkan   dapat   dicapai   tujuan   pendidikan   dalam   bentuk   terjadinya perubahan tingkah laku dalam diri siswa, juga menjadi harapan semua pihak agar setiap siswa mencapai hasil belajar yang sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Proses pembelajaran terjadi karena ada tujuan yang hendak dicapai. Akan tetapi banyak seorang guru gagal dalam pembelajaran, seperti banyak siswa yang tidak mencapai tujuan yang diharapkan.

Guru yang baik akan berusaha sedapat mungkin agar pembelajarannya berhasil. Salah satu faktor yang dapat membawa keberhasilan itu, adalah adanya perencanaan pembelajaran yang dibuat guru sebelumnya. Melalui perencanaan yang maksimal, seorang guru dapat menentukan strategi apa yang digunakan agar tujuan pembelajaran dapat tercapai. Perencanaan dapat menghindarkan kegagalan pembelajaran.

Pembelajaran sebagai proses kerja sama antara guru dan siswa pasti akan menghadapi beberapa masalah pembelajaran. Hal tersebut akan berdampak pada kegagalan pembelajaran. Melalui perencanaan yang baik, setidaknya dapat mengantisipasi atau meminimalisir permasalahan- permasalahan yang nantinya akan muncul, sehingga pembelajaran berjalan normal dan keberhasilan pembelajaran tercapai.

Perencanaan dapat membuat pembelajaran berlangsung secara sistematis Proses pembelajaran tidak berlangsung seadanya, akan tetapi berlangsung secara terarah dan terorganisir. Dengan demikian guru dapat menggunakan waktu secara efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran dan keberhasilan pembelajaran. Hal tersebut dapat berlangsung melalui perencanaan pembelajaran yang baik.

Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : Apa yang dimaksud Perencanaan Pengajaran/Perencanaan Pembelajaran?Bagaimana bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menurut KTSP? Bagaimana bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menurut Kurikulum 2013? Bagaimana bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menurut Surat Edaran Mendikbud No.14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP?

 

II.    PEMBAHASAN

A.      Perencanaan Pengajaran

Perencanaan pembelajaran meliputi kegiatan perumusan tujuan yang ingin dicapai dalam suatu kegiatan pembelajaran, metode yang digunakan untuk menilai pencapaian tujuan tersebut, bahan materi yang akan disajikan, cara menyampaikannya, persiapan alat atau media yang digunakan. Perencanaan pembelajaran menjadikan guru dapat mempersiapkan dan menentukan tindakan apa yang akan dilakukan saat proses pembelajaran berlangsung agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif.

Wina Sanjaya menyatakan bahwa perencanaan pembelajaran adalah proses pengambilan keputusan hasil berpikir secara rasional tentang sasaran dan tujuan pembelajaran tertentu, yakni perubahan perilaku serta rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan sebagai upaya pencapaian tujuan tersebut dengan memanfaatkan segala potensi dan sumber belajar yang ada. Hasil akhir dari proses pengambilan keputusan tersebut adalah tersusunnya dokumen dan dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam melaksnakan proses pembelajaran.

Bunghart dan Trull dalam ( Sagala : 2003) menyatakan bahwa ?Perencanaan adalah awal dari semua proses yang rasional, daan mengandung sifat optimisme yang didasarkan atas kepercayaan bahwa akan dapat mengatasi berbagai macam permasalahan dalam konteks pembelajaran. Perencanaan pembelajaraan yang diartikan sebagai proses penyusunan materi pelajaran, penggunaan media pembelajaran, pengunaan pendekatan atau metode pembelajaran, dalam suatu alokassi waktu yang akan dilaksanakan pada masa satu semester yang akan datang untuk mencapai tujuan yang ditentukan?.

Pengertian tentang perencanaan pembelajaran dikemukakan oleh Nana Sudjana (1998, 2000:61) yang mengemukakan bahwa perencanaan pembelajaran adalah kegiatan memproyeksikan tindakan apa yang akan dilaksanakan dalam suatu pembelajaran (PBM) yaitu dengan mengkoordinasikan (mengatur dan merespon) komponen-komponen pembelajaraan, sehingga arah kegiatan (tujuan ), isi kegiatan (materi) , cara penyampaaian kegiatan ( metode dan teknik ) serta bagaimana mengukurnya (evaluasi) menjadi jelas dan sistematis?. Ini berarti perencanaan pembelajaran pada dasarnya mengatur dan menetapkan komponen-komponen tujuan, bahan, metode atau teknik, serta evaluasi atau penilaian.

Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa: ?Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar?.

Dalam al-Qur?an QS. al-Hasyr (59) :18

Terjemahnya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah  dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok ; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Quraish Shihab dalam tafsir ?al-Misbah?, menafsirkan bahwa ayat tersebut berbicara mengenai perencanaan. Beliau mengatakan bahwa kata ?waltandzur? nafsumma koddamat lighod?, mempunyai arti bahwa manusia harus memikirkan terhadap dirinya dan merencanakan dari segala apa yang menyertai perbuatan selama hidupnya, sehingga ia akan memperoleh kenikmatan dalam kehidupan ini.

Ayat al-Qur?an diatas menekankan tentang proses pencapaian tujuan dari perencanaan yang tidak boleh melihat hanya di satu waktu saja. Di ayat tersebut Allah menegaskan kepada orang-orang beriman bahwa sebagai bentuk takwa kepada-Nya, kita haruslah memperhatikan segala perbutan yang dilakukan. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar perencanaan dimana tujuan dalam pelaksanaan perencanaan adalah tujuan jangka panjang dan berkelanjutan serta orientasi pelaksanaannya pun harus memiliki pengaruh positif, termasuk dalam melaksanakan perencanaan pembelajaran sebelum pembelajaran dilakukan.

B.       Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terdiri dari 3 (tiga) dokumen. Dokumen 1 yang disebut Buku I, dokumen 2 disebut Buku II, dan dokumen 3 disebut Buku III.. Buku I KTSP sekurang-kurangnya berisi Visi, Misi, Tujuan, Pengaturan Beban Mengajar dan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan, Buku II KTSP berisi Silabus yang idealnya dikembangkan oleh satuan pendidikan apabila sudah mampu mengembangkan sendiri. Buku III KTSP berisi RPP (Rencana Perangkat Pembelajaran) yang harus disusun oleh satuan pendidikan sesuai dengan potensi peserta didik, minat dan bakat peserta didik dalam pembelajaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 halaman 3, bahwa Buku II KTSP sudah disusun oleh pemerintah. Adapun Buku I merupakan tanggung jawab kepala madrasah/sekolah, dan Buku III tanggung jawab masing-masing guru/tenaga pendidik.

Dalam menyusun KTSP acuan yang paling utama ialah bahwa sekolah harus mengutamakan potensi peserta didik, perkembangan zaman, tantangan, kebutuhan dan lingkungan peserta didik secara umum. Peserta didik harus dijadikan tujuan utama atau pusat untuk mengembangkan potensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlakul karimah, menjadi siswa yang kreatif, inovatif, cakap, kreatif, mandiri, berwawasan global dan tentunya demokratis dan tanggung jawab.

Selanjutnya prinsip penyusunan KTSP harus memperhatikan berbagai karakter peserta didik yang berasal dari lingkungan/daerah heterogen, jenjang pendidikan dan jenis pendidikan, tidak ada diskriminatif terhadap agama, suku dan ras. KTSP harus lebih relevan dengan kebutuhan kehidupan yang sedang dan akan dihadapi oleh peserta didik.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hu?kum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem?belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter?laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe?tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, ma?teri pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pen?capaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sum?ber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lu?lusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Ting?kat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang ber?tanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pen?didikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang me?nangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Komponen RPP adalah:

1.      Identitas mata pelajaran, meliputi:

a.       Satuan pendidikan

b.      Kelas,

c.       Semester

d.      Program studi,

e.       Mata pelajaran atau tema pelajaran,

f.       Jumlah pertemuan.

2.      Standar kompetensi

merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.

3.      Kompetensi dasar,

adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran

4.      Indikator pencapaian kompetensi

adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan

5.      Tujuan pembelajaran

menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.

6.      Materi ajar,

memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi

7.      Alokasi waktu

ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar

8.      Metode pembelajaran

digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.

9.      Kegiatan pembelajaran

a.       Pendahuluan

Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran

b.      Inti

Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

c.       Penutup

Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut

10.  Penilaian hasil belajar

Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.

11.  Sumber belajar

Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

C.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013

Kurikulkum 2013 merupakan pengembangan dari kurikulum sebelumnya, yaitu KTSP. Menurut Latifah, kurikulum 2013 menekankan pada peningkatan dan keseimbangan soft skill dan hard skill yang meliputi aspek kompetensi sikap, ketrampilan dan pengetahuan. Kedudukan kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi. Selain itu pembelajaran lebih integratif tematik dalam semua mata