Kepala BDK Makassar menghimbau Pegawai BDK Makassar memperhatikan SE Kemenag RI tentang Kewaspadaan Dini dan Antisipasi Covid -19
  • 16 Maret 2020
  • 606x Dilihat
  • Berita

Kepala BDK Makassar menghimbau Pegawai BDK Makassar memperhatikan SE Kemenag RI tentang Kewaspadaan Dini dan Antisipasi Covid -19

BDK Makassar (Online) - Kepala BDK Makassar, Juhrah, M.AP menghimbau semua ASN dan NPASN BDK Makassar untuk memperhatikan Surat Edaran Kementerian Agama RI yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan, dan Tindakan Antisipasi Pencegahan Infeksi Covid-19 di Lingkungannya.

Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah dampak novel coronavirus yang lebih luas terhadap penyelenggaraan pelayanan umat di bidang pendidikan, agama dan keagamaan.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 4 Maret 2020 itu ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Nizar dengan tembusan Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama. Surat tersebut ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala Badan, Para Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Menurut Juhrah Kementerian Agama meminta seluruh jajaran instansi di bawah Kementerian Agama untuk melakukan tindakan kewaspadaan dan kesiapsiagaan termasuk dalam lingkungan kerja Balai Diklat Keagamaan Makassar. Adapun tindakan kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang dimaksud dalam surat Edaran tersebut, yaitu dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, memberikan informasi dan edukasi kepada jajaran unit kerja masing-masing terkait novel coronavirus dan cara mencegah penularannya (dengan cuci tangan menggunakan sabun dan memperhatikan etika batuk atau bersin), serta menyampaikan anjuran agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat bila mengalami gejala demam batuk sesak dan gangguan pernafasan peta memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum timbul tanda atau gejala. Informasi dan edukasi dapat diberikan dalam bentuk media cetak maupun elektronik.

Menyikapi hal tersebut Ka Balai berharap agar surat Edaran tersebut menjadi dasar bagi BDK Makassar dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid 19. Ka Balai meminta seluruh pegawai agar tetap bekerja seperi biasa sambil menunggu arahan dari Kepala Badan Litbang dan Diklat tentang kebijakan Balitbangdiklat dalam hubungannya dengan kebijakan bekerja dan beraktivitas di rumah. (Etti)