Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) BDK Makassar sebagai hibah kepada MTs Radhiatul Adawiyah Tabaria Makassar
Pemindahtanganan BMN merupakan pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan BMN dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah. BMN dapat pula dihibahkan ke Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dengan dihibahkannya BMN ke penerima hibahmaka BMN tersebut harus dihapuskan dari Daftar Barang di Kuasa Pengguna Barang (Satuan Kerja), Daftar Barang di Pengguna Barang serta catatan yang ada pada Pengelola Barang. Persyaratan teknis BMN dapat dihibahkan antara lain : Secara fisik BMN tersebut tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki, BMN juga tidak dapat digunakan karena modernisasi. Barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa, BMN mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya. Berkurang barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/ pengangkutan.(ETTI)