Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) BDK Makassar sebagai hibah kepada MTs Radhiatul Adawiyah Tabaria Makassar
  • BDK Makassar
  • 13 November 2023
  • 34x Dilihat
  • Berita

Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) BDK Makassar sebagai hibah kepada MTs Radhiatul Adawiyah Tabaria Makassar

Gambar

BDK Makassar (Online) -  Balai Diklat Keagamaan Makassar melaksanakan penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa lemari, meja dan kursi belajar sebagai hibah kepada Madrasah Tsanawiyah Radhiatul Adawiyah Tabaria Makassar pada Senin, 13 November 2023. Penyerahan Barang hibah dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Diklat Keagamaan Makassar, Sukmah, S.Pd.I,MA kepada Dra. Rukaiyyah, M.Pd selaku kepala Madrasah Tsanawiyah Radhiatul Adawiyah Tabaria Makassar.
Sukmah berpesan semoga barang yang dihibahkan dapat digunakan dan bermanfaat untuk kemaslahatan siswa utamanya untuk sarana dan prasaran pendidikan di Madrasah yang menerima.

Pemindahtanganan BMN merupakan pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan BMN dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah. BMN dapat pula dihibahkan ke Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dengan dihibahkannya BMN ke penerima hibahmaka BMN tersebut harus dihapuskan dari Daftar Barang di Kuasa Pengguna Barang (Satuan Kerja), Daftar Barang di Pengguna Barang serta catatan yang ada pada Pengelola Barang.  Persyaratan teknis BMN dapat dihibahkan antara lain : Secara fisik BMN tersebut tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki, BMN juga tidak dapat digunakan karena modernisasi. Barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa, BMN mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya. Berkurang barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/ pengangkutan.(ETTI)