Resmi ditutup Diklat bagi Guru Bahasa Indonesia dan Guru SKI
  • 8 Maret 2020
  • 428x Dilihat
  • Berita

Resmi ditutup Diklat bagi Guru Bahasa Indonesia dan Guru SKI

bindo 1BDK Makasssar (Online) - Kegiatan Diklat bagi Guru Madrasah sebanyak 4 Angkatan, yaitu Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Guru SKI dan Guru Bahasa Indonesia resmi ditutup pada hari Sabtu (07/03/2020). Kepala Balai Litbang Agama Makassar, Saprillah, M.Si berkesempatan menutup kegiatan Diklat Guru Madrasah yang telah berlangsung sejak tanggal 02 Maret 2020. Dalam sambutannya Saprillah mengingatkan pentingnya peran Guru bagi kemajuan suatu bangsa. Pemerintah saat ini menurutnya melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senantiasa menata kualitas pendidikan. Saprillah mengulas Konsep Merdeka Belajar yang didengungkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Menurutnya merdeka belajar adalah kesetaraan Guru dan Siswanya dalam memperbaiki kualitas pembelajaran di kelas dan  adanya inovasi pembelajaran. Inovasi sangat dibutuhkan saat ini dalam konteks pengembangan pembelajaran, sehingga Guru mempunyai tugas meningkatkan kapasitas dirinya, antara lain dengan mengikuti Diklat.

 

bindo 3

Pada acara Penutupan Diklat tersebut tampak hadir Panitia dari BDK Makassar, Suharti, S.Sos, M.Si (Pengelola Humas), Dra. Hj. Nurasiah (Staf Seksi Administrasi), Hamka Ibnu Ali (JFT Pengadaan) dan Elfagani (Staf Tata Usaha) dan beberapa panitia lainnya. Sebelumnya Panitia Pelaksana diwakili oleh Hamka (JFT Pengadaan) BDK Makassar melaporkan bahwa kegiatan Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pengetahuan, melatih sikap dan ketrampilan para guru madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai pendidik.

bindo 2

Pada akhir acara penutupan ditandai dengan penanggalan tanda peserta oleh Kepala Balai Litbang Agama Makassar, Saprillah didampingi oleh Panitia dari BDK Makassar sebagai tanda bahwa Diklat telah berakhir. Sebanyak 120 Guru Madrasah yang berasal dari Wilayah kerja BDK Makassar telah selesai mengikuti Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah yang dilaksanakan selama 6 hari sejak tanggal 02 s.d 07 Maret 2020. (Etti)